Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun
– Ammar Zoni kini harus menerima kenyataan bahwa vonis hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperberat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, jaksa penuntut umum tak puas dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam hasil banding, pengadilan memutuskan hukuman Ammar Zoni ditambah menjadi empat tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan tersebut pada Sabtu (9/11/2024).
Tidak hanya hukuman penjara yang bertambah, denda Ammar Zoni juga berkurang.
Sebelumnya, denda mencapai Rp 1 miliar, kini hanya Rp 800 juta yang harus dibayar.
“Denda sebesar Rp 800 juta, jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambah putusan banding itu.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa Ammar sudah menerima keputusan tersebut.
“Kami sudah beritahu hasilnya, Ammar pasrah dengan keputusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.
Meski begitu, pihak Ammar Zoni tak kehabisan akal. Mereka berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.
“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” kata Jon Mathias menegaskan.
Ammar Zoni memang tak pertama kali terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2023, ia kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 1 gram.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


