Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun

Terbit 9 Nov 2024 09:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun — Cianjur Update
Ammar Zoni. (Foto: Istimewa)

Ammar Zoni kini harus menerima kenyataan bahwa vonis hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara.

Dilansir Kompas.com, pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperberat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Iklan sevilage

Namun, jaksa penuntut umum tak puas dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga
Terindikasi Luka Benda Tumpul, IN Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Mes Peternakan Ayam Warungkondang
Berita · Berita terkait

Dalam hasil banding, pengadilan memutuskan hukuman Ammar Zoni ditambah menjadi empat tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan tersebut pada Sabtu (9/11/2024).

Tidak hanya hukuman penjara yang bertambah, denda Ammar Zoni juga berkurang.

Sebelumnya, denda mencapai Rp 1 miliar, kini hanya Rp 800 juta yang harus dibayar.

Baca Juga
Masker di Cianjur Jadi Langka dan Mahal Pasca Terdampak Abu Vulkanik GAK
Berita · Berita terkait

“Denda sebesar Rp 800 juta, jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambah putusan banding itu.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa Ammar sudah menerima keputusan tersebut.

“Kami sudah beritahu hasilnya, Ammar pasrah dengan keputusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.

Meski begitu, pihak Ammar Zoni tak kehabisan akal. Mereka berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” kata Jon Mathias menegaskan.

Ammar Zoni memang tak pertama kali terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2023, ia kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 1 gram.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{