Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Video KRL di Bekasi Viral, Begini Penjelasan PT KCI

Terbit 5 Feb 2020 03:15 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Video KRL di Bekasi Viral, Begini Penjelasan PT KCI — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Bekasi – Video Kereta Rel Listrik (KRL) di JPL 81 Jalan K H Agus Salim Bekasi, Jawa Barat yang berhenti dekat perlintasan viral. Saat itu sejumlah kendaraan tengah lalu lalang di jalan.

Dalam video tersebut terlihat mobil pick-up dan motor melintasi perlintasan resmi sebidang. Sementara tepat di depan, kereta semakin dekat dengan laju sangat lambat.

Saat itu kereta sedang melintas dari arah timur, kemudian berhenti ketika sampai perlintasan sebidang itu. Momen tersebut kemudian viral di sosial media. Beberapa orang mungkin kebingungan jika berada dalam posisi tersebut.

Iklan sevilage

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, menjelaskan, kereta itu berhenti lantaran masih menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi.
Menurutnya, kereta itu berhenti sudah seusai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga
Polisi Amankan Enam Pelajar dan Satu Alumni Terkait Video Viral Perkelahian Satu Lawan Satu di Cianjur
Berita · Berita terkait

Saat itu pun, petugas memang sengaja membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan.

“Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

PT KAI Daop 1 Jakarta dam PT KCI juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati jika melintasi perlintasan kereta api.

Baca Juga
Empat Orang Diamankan Terkait Video Viral Dugaan Begal Motor, Satu Pelaku Diduga Terlibat Langsung
Berita · Berita terkait

Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tutur Anne. (ct2/rez)

Sumber: Kompas

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{