Empat Orang Diamankan Terkait Video Viral Dugaan Begal Motor, Satu Pelaku Diduga Terlibat Langsung
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan empat orang terkait video viral yang diduga merupakan aksi pembegalan sepeda motor yang terjadi di desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, dari empat orang yang telah diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan satu orang telah dewasa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan baru satu orang dan masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan sebuah toko. Tiba-tiba mereka didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan sekitar tiga sepeda motor. Jumlah pasti pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan toko, kemudian didatangi segerombolan pelaku yang menggunakan sekitar tiga motor. Untuk jumlah pastinya masih kami dalami," ujar AKP Fajri di Mapolres Cianjur, Kamis (9/7/2026).
Saat beraksi, para pelaku diduga mengacungkan senjata tajam berupa celurit sehingga membuat para korban panik dan langsung berlarian. Beruntung tidak ada korban yang mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Polisi juga telah mengamankan dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, serta dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit milik korban yang sempat dirampas dan satu unit milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Terkait motif aksi tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan pemeriksaan awal, antara korban dan para terduga pelaku diketahui tidak saling mengenal.
"Motifnya masih kami dalami. Sementara berdasarkan pengakuan, antara pelapor dan terlapor tidak saling mengenal," katanya.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku. Sebanyak empat saksi telah diperiksa, sementara proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan serta dugaan rencana pelaku terhadap sepeda motor hasil perampasan.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


