Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tulis Surat dari Penjara, Habib Rizieq Dalam Kondisi Sehat dan Minta Pendukung Patuhi Prokes

Terbit 15 Dec 2020 05:56 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Tulis Surat dari Penjara, Habib Rizieq Dalam Kondisi Sehat dan Minta Pendukung Patuhi Prokes — Cianjur Update
SURAT: Habib Rizieq Shihab menulis surat dibalik penjara dan menyampaikan dirinya dalam kondisi sehat serta meminta para pendukungnya bersabar dan mematuhi protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Viral di media sosial beredar surat tulisan tangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya. Surat inipun dibuat Rizieq dari balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

Di awal suratnya, Rizieq mendoakan agar anak serta istrinya selalu sehat dan dalam lindungan Allah Swt.

“Alhamdulillah, aba (Rizieq Shihab) saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu dan aba dalam kondisi sehat wal’afiat,” kata Rizieq dalam suratnya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Iklan sevilage

Kepada istri serta anaknya, Rizieq menyampaikan agar mengirimkan makanan satu kali dalam satu hari. Rizieq mengaku ingin berpuasa selama berada di dalam tahanan.

Rizieq berpesan untuk mengirimkan teh atau susu yang dikemas dalam termos kecil untuk dirinya nikmati saat buka puasa. Masih dalam suratnya, Rizieq juga membahas soal pesanannya berupa kitab dan keperluannya sehari-hari.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil Reses
Berita · Berita terkait

“Terkait pesanan aba berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap,” ujar Rizieq.

Rizieq juga menitipkan salam untuk seluruh habib dan ulama hingga umat agar tetap bersabar. Selain itu, ia meminta agar para pendukungnya tetap semangat melakukan revolusi akhlak.

Terakhir, Rizieq berpesan agar pendukungnya selalu menjaga protokol kesehatan pencegahan virus corona dan berharap agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.

Rizieq telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah politisi yang menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Rizieq. Akan tetapi hingga kini, Rizieq masih belum memutuskan ihwal rencana penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga
Kebakaran Landa Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango, Api Berhasil Dipadamkan dalam Tiga Jam
Berita · Berita terkait

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya akan tetapi belum ada keputusan mengenai upaya tersebut.

“Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak,” kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Aziz menyampaikan pihaknya menghormati dan mengapresiasi berbagai desakan sebagian masyarakat yang menginginkan Rizieq bebas, termasuk aksi massa FPI di Ciamis dan Kabupate Cianjur kemarin. Bahkan sejumlah tokoh pun menyatakan siap menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan Habib Rizieq.

“Para tokoh-tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama atau tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan habib Rizieq Shihab tanpa syarat,” tutur Aziz.

Sejauh ini, sejumlah politikus menyatakan siap mengajukan diri menjadi penjamin agar penahanan Rizieq ditangguhkan.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Mereka di antaranya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyidan dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan salah satu alasan penyidik menahan Rizieq adalah agar tersangka tidak melarikan diri.

“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” terang Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sedangkan untuk alasan obyektif penyidik adalah adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara. Rizieq diketahui dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP denga ancaman enam tahun penjara.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{