Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa

Terbit 7 Oct 2024 07:39 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa — Cianjur Update
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya menyatakan pihaknya tidak hanya akan menggelar audiensi lanjutan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dan PLN, namun juga bersiap mengadakan aksi massa jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur yang dilakukan tanpa sosialisasi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengenai pajak daerah ini juga menjadi fokus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, yang berkomitmen mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Hendra Malik, Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, menyatakan pihaknya tidak hanya akan menggelar audiensi lanjutan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dan PLN, namun juga bersiap mengadakan aksi massa jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan.

Iklan sevilage

“Kami sudah melakukan audiensi terpisah, pertama dengan Bapenda dan kemudian PLN. Namun, keterangan yang disampaikan saling bertentangan. Oleh karena itu, kami akan mempertemukan semua pihak terkait. Jika masalah ini tetap tidak jelas, kami tidak ragu menggelar aksi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Hendra.

Hendra juga menyoroti adanya kejanggalan lain, seperti temuan BPK yang mengindikasikan permasalahan PPJ pada tahun 2024, selain kebijakan kenaikan tarif dari 6% menjadi 10% tanpa sosialisasi yang memadai.

Baca Juga
Sejumlah Massa Sweeping Kafe dan THM di Cianjur, Soroti Miras dan Dugaan Aktivitas LGBT
Berita · Berita terkait

“BPK telah menemukan bukti-bukti yang jelas terkait pelanggaran aturan oleh Bapenda Cianjur. Dugaan kuatnya, pada tahun 2024, pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.

Beberapa peraturan yang dilanggar termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 106 Tahun 2021 terkait tugas dan fungsi Bapenda.

“Tidak hanya pelanggaran peraturan, kenaikan tarif PPJ dilakukan secara sepihak dan diam-diam, tanpa sosialisasi yang layak. Ini adalah tindakan yang harus diusut tuntas,” lanjut Hendra.

Bahkan, bukan hanya masyarakat umum yang tidak mengetahui kenaikan PPJ, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemkab Cianjur, yang baru mengetahui setelah berita ini ramai di media.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, kenaikan PPJ dari 6% menjadi 10% pada Februari 2024 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena banyak yang tidak mengetahui hal tersebut.

Ridwan (42), warga Sindangbarang, menyampaikan kekesalannya.

“Biasanya beli token listrik Rp50 ribu cukup untuk sebulan, sekarang harus Rp100 ribu. Pajak naik, tapi penerangan jalan tetap gelap,” keluhnya.

Sementara itu, Ardian Athoillah, Sekretaris Bapenda Cianjur, menjelaskan bahwa kenaikan PPJ ditetapkan melalui kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada 2023, dengan tujuan menutup penurunan di sektor pajak lainnya.

“Kenaikan ini meningkatkan potensi pajak dari Rp72 miliar pada 2023 menjadi Rp78 miliar di tahun 2024,” tambah Ardian.

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Terkait sosialisasi, Ardian mengakui masih belum optimal.

“Kami akui sosialisasi belum menyeluruh, ini menjadi bahan evaluasi untuk lebih luas lagi ke depannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Nurcahyaningsih, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur, menegaskan bahwa sosialisasi bukan tanggung jawab PLN, melainkan pihak yang menetapkan regulasi.

“PLN hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan, sosialisasi menjadi tanggung jawab pihak yang membuat peraturan,” jelasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{