Tak Ada Unsur Pidana, Dua Mahasiswa KKN yang Diduga LGBT di Cianjur, Dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi
CIANJURUPDATE.COM — Dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diamankan warga usai diduga melakukan aksi bermesraan sesama jenis di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur, dipastikan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke panti rehabilitasi sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik, tidak ditemukan pelanggaran hukum pidana atas perbuatan yang dilakukan kedua mahasiswa tersebut.

"Tidak ada pidana yang dilakukan 2 mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya," ujar Alexander saat memberikan keterangan, Senin (31/8/2026).
Guna mengantisipasi terulangnya insiden serupa di tengah masyarakat, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual.
"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, pihak pemkab juga tengah merumuskan berbagai langkah strategis guna meredam keresahan publik serta menjaga kondusivitas sosial di wilayah Kabupaten Cianjur.
"Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini. Supaya Cianjur lebih kondusif. Kita liat kasus per kasus, secara umum masyarakat masih banyak normal. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama," pungkasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


