Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

SPN Cianjur: Lima Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai SE Menaker

Terbit 8 May 2021 12:15 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
SPN Cianjur: Lima Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai SE Menaker — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur mencatat ada lima perusahaan belum bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, dari lima perusahaan yang tercatat, di antaranya belum membayarkan THR. Namun ada juga yang membayar THR pekerja dengan dicicil.

“Tapi, yang ngeri ini ada perusahaan yang baru akan membayarkan THR nya pada H-1 Lebaran. Berarti, pekerja pulang saat malam takbiran. Harus ada pergerakan yang luas biasa untuk Cianjur dalam menyikapi hal ini,” tutur dia kepada Cianjur Update, Sabtu (8/5/2021).

Iklan sevilage

Hendra mengungkapkan, baru ada sedikit perusahaan yang melaksanakan kebijakan THR. Ia menyebut, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal ini.

Baca Juga
Temu Tokoh Bersama Ketua DPRD Cianjur: Supremasi Hukum Fondasi Kebijakan Daerah Berkeadilan
Berita · Berita terkait

“Karena memang pemerintah menjadwalkan libur mulai tanggal 12 Mei, sehingga industri pun ikut-ikutnan nggak libur. Mungkin kalau THR-nya diberikan jauh sebelum libur, takutnya mungkin para pekerja tidak masuk,” kata dia.

Meskipun demikian, Hendra menegaskan, aturan tetap harus ditegakan. THR para pekerja harus selesai sejak H-7 lebaran Idul Fitri.

“Berarti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur atau tim satgas THR, tidak maksimal geraknya,” kata dia.

Ia menyebut, pengusaha jangan melulu menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR. Padahal, pengusaha tidak bisa membuktikan bahwa perusahaannya terdampak atau tidak.

Baca Juga
Antisipasi Kebakaran Lagi, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Waktu yang Belum Tetap
Berita · Berita terkait

“Jadinya nggak transparan harusnya ada audit eksternal situasi keuangan tiga tahun kebelakang, sementara Covid baru setahun. Jangan jadi alasan, sementara pekerja jadi korban,” jelas dia.

Pihaknya berharap, semua perusahaan terutama yang belum bayar THR di Kabupaten Cianjur bisa melaksanakan kebijakan Menaker. Pemerintah pun wajib mengawasi hal ini.

“Harapannya, semua perusahaan melaksanakan kewajibannya memberikan semua hak-hak para pekerja dan pemerintah mengawal dan menindak tegas perusahaan nakal,” tandas dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{