Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Soal PPN Sembako, Herman Suherman: Beban bagi Masyarakat

Terbit 14 Jun 2021 08:16 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Soal PPN Sembako, Herman Suherman: Beban bagi Masyarakat — Cianjur Update
PPN: Pemberlakuan PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan dinilai menjadi beban bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku prihatin dengan adanya rencana pemberlakuan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sembako, pendidikan, dan kesehatan.

Namun demikian, ia tidak bisa berbuat banyak jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan tersebut.

“Saya juga ikut prihatin, tapi kita kan pelaksana di daerah atas perintah pusat. Walaupun bagaimana, kita harus mengikuti,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Iklan sevilage

Selain itu, Herman mengatakan, kebijakan PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan tersebut muncul di tengah kondisi sulit, sehingga dinilai bisa membebani masyarakat Cianjur.

“Saya prihatin dengan situasi sulit saat ini, PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan harus dimunculkan. Itu jadi beban untuk masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Herman menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan itu muncul langsung dari pemerintah pusat. Pihaknya menyebut, belum menerima informasi terkait PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan tersebut secara resmi.

“Gimana lagi, ini aturan pemerintah pusat, saya ikut prihatin saja. Saya secara resmi belum menerima informasi, baru dari media,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat bisa menyadari bahwa saat ini kondisi ekonomi di Indonesia sedang tidak seimbang sehingga harus memunculkan kebijakan itu.

“Mudah-mudahan saja, masyarakat bisa menyadari ekonomi saat ini tengah menurun dan pengeluaran tinggi. Agar kembali seimbang, salah satu caranya dengan adanya rencana PPN ini,” paparnya.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Prioritaskan BPJS bagi Warga Tak Mampu, Soal UHC: Itu kan Hanya Predikat
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, rencana pengenaan PPN sembako sebesar 12 persen terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.(afs/sis)

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal kena PPN 12 persen:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam
  7. Daging
  8. Telur
  9. Susu
  10. Buah-buahan
  11. Sayur-sayuran
QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{