Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Simak! Syarat Dukungan Bakal Paslon Pilkada Jalur Perseorangan

Terbit 15 Dec 2019 02:25 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Simak! Syarat Dukungan Bakal Paslon Pilkada Jalur Perseorangan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengeluarkan pengumuman penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020.

Berikut isi pengumuman yang terdiri dari beberapa pon mengenai penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020:

PENGUMUMAN
Nomor : 633/PL.02.2-Pu/3203/KPU-Kab/XII/2019

Iklan sevilage

TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020

Baca Juga
117 Bangunan Liar Jalur Cimacan–Tugu Tauco Ditertibkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp5 Juta
Berita · Berita terkait

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 836/PL.02.2-Kpt/3203/KPU- Kab/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Persyaratan Pencalonan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2218/PL.02.2-SD/KPU/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, Perihal: Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ini diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus memperoleh jumlah dukungan paling sedikit 108.354 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) dukungan dari penduduk Kab. Cianjur yang termuat dalam DPT Pemilu Tahun 2019, dan tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan;

2 Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan meliputi:

Baca Juga
Nekat Lintasi Jembatan Gantung Cikadu, Pemilik Minibus Bakal Dipanggil Pemkab Cianjur
Berita · Berita terkait

a. Surat pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan), dilampiri dengan fotocopy KTP Elektronik/ Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
b. Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.1.1– KWK Perseorangan) setiap Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
c. Rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat dilihat dalam website kpud-cianjurkab.go.id;
e. Dokumen Model B.1-KWK Perseorangan (1 rangkap asli), Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 rangkap: 1 asli dan 1 Salinan) dan Model B.2–KWK Perseorangan (1 rangkap asli);
f. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa;
g. Dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2–KWK Perseorangan, dicetak menggunakan aplikasi SILON.

3 Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan tetapi tidak menggunakan Formulir Model B.1-KWK, maka dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak dihitung dan wajib disusun kembali sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;

4 Penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada: Tanggal : 19 s.d. 23 Februari 2020
Waktu : a. 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB untuk 19 s.d. 22 Februari 2020
b. 08:00 WIB s.d. 24:00 WIB untuk 23 Februari 2020 Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur

5 Pengambilan user dan password aplikasi SILON dapat datang ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan membawa surat mandat dari bakal pasangan calon perseorangan;

Baca Juga
Kebakaran Alun-Alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup 5 Hari Mulai 7-11 Agustus 2026
Berita · Berita terkait

6 Untuk layanan Helpdesk Pencalonan buka dari hari Senin s.d. Jumat Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi sdr. R. Andi Suhandi, SH (0813 2074 4189), sdri. Nida Garnida, A.Md (0813 2226
27590) dan sdr. Agus Ependi (0877 1460 0577).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.

Cianjur, 3 Desember 2019
Ketua,
ttd.
Selly Nurdinah

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{