Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sasar WNA, PSK Kota Bunga Dijajakan Keliling Pakai Mobil

Terbit 11 Feb 2020 08:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sasar WNA, PSK Kota Bunga Dijajakan Keliling Pakai Mobil — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Lagi- lagi, mucikari dan PSK Kota Bunga ditangkap aparat Polres Cianjur. Kali ini Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet mengamankan dua orang yang diduga mucikari dan empat orang perempuan yang diduga sebagai PSK.

Mereka diamankan di Komplek Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, menjelaskan modus operandi mucikari dan PSK Kota Bunga.

“Dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat,” paparnya dalam Pres Realese yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga
Dorong Tumbuh Kembang dan Perkuat Peran Orang Tua, Generali Indonesia dan Komunitas Ibu Profesional Hadirkan Program BERGEMA di 50 Kota
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Mucikari yang ditangkap berinisial HP alias Boen dan DD. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa korban TTP, IF, N dan DR. Para pelaku merupakan pemain lama yang sudah biasa melakukan perdagangan orang ini. Sasarannya wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) dengan tarif cukup tinggi.

“Tarifnya kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya satu kendaraan roda 4 merek Toyota Avanza warna putih tahun 2018, Nopol : F.1835.YG. Enam buah Hp Berbagai merek dan uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya pelaku akan terjerat hukum dengan pasal 2 dan 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Dengan ancaman hukuman penjara antara tiga sampai 15 tahun, apabila denda antara Rp120 juta sampai Rp600 juta,” tandasnya.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{