Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan

Terbit 15 Nov 2020 09:19 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pro kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus bergulir di tengah masyarakat.

Pasalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat aturan yang melarang produksi hingga konsumsi minuman alkohol di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menyebabkan kerugian.

Iklan sevilage

“Jika nantinya dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minuman alkohol selundupan yang tidak membayar pajak,” tutur Sarman.

Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memicu maraknya minuman alkohol palsu yang tidak sesuai dengan standar pangan.

“Termasuk maraknya minuman alkohol oplosan yang membahayakan konsumen,” kata Salman.

Baca Juga
BPJJ Sukabumi Mulai Perbaikan Jalan, PWRI Ingatkan Kontraktor Bekerja Profesional
Berita · Berita terkait

Menurut Salman, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyebabkan potensi kerugian lain, di antaranya dari segi pengusaha, pekerja, hingga pemerintah.

Pasalnya industri minuman alkohol memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi Indonesia.

Industri minuman alkohol diketahui memberikan kontribusi pembayaran pajak hingga Rp6 triliun bagi negara, dan menyerap setidaknya 5.000 pekerja lokal.

Di sisi lain, industri minuman alkohol juga memiliki pengaruh dalam sektor lain, mulai dari industri pertanian, logistik, kemasan, dan distribusi.

Selain itu, industri ini juga diklaim merembet jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, hingga budaya.

Baca Juga
Honda CRF Terparkir di Depan Kontrakan Sukaluyu Cianjur Hilang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Sementara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk memberikan pertimbangan ketentuan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berdasarkan UU Cipta Kerja. Azis merujuk pada ketentuan yang melarang produksi minuman alkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol harus mempertimbangkan aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman alkohol yang dinilai sangat tinggi.

Azis merujuk pada Pasal 12 UU Cipta Kerja bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup beberapa hal.

Di antaranya Perlindungan Sumber Daya Alam, Perlindungan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapasitas Teknologi, dan Partisipasi Modal.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak mau menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang digodok oleh DPR RI. Namun, Polri mencatat ada ratusan kasus pidana dimana pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca Juga
Viral! Diduga Distribusi MBG di Cianjur Gunakan Pikap Bak Terbuka, Tuai Sorotan
Berita · Berita terkait

“Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi di Mabes Polri.

Menurut dia, data tersebut menggambarkan bahwa terdapat kasus tindak pidana yang memang dilatarbelakangi karena pelakunya mengkonsumsi minuman beralkohol. Biasanya, kasus-kasus konvensional seringkali pelaku saat diperiksa positif minum alkohol seperti pemerkosaan.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol,” ujarnya.

Sementara, Awi mengungkapkan peredaran dan penjualan minuman kerasan beralkohol atau oplosan cukup banyak tiga tahun belakangan ini yang tercatat di kepolisian.

“Selama tiga tahun terakhir dari 2018 sampai 2020, data peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus,” jelas dia.(sis/afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{