Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Rotasi-Mutasi ASN Usai Daftar Pilkada 2024, Herman Bersih-Bersih?

Terbit 30 Aug 2024 10:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Rotasi-Mutasi ASN Usai Daftar Pilkada 2024, Herman Bersih-Bersih? — Cianjur Update
Proses pelantikan pejabat di Pendopo Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Sebanyak 49 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur baru saja menjalani pelantikan di Ruang Garuda Pendopo Kabupaten Cianjur pada Kamis (29/8/2024).

Pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, ini mencakup pejabat eselon II, III, dan IV sebagai langkah untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiunnya sejumlah pejabat.

Menariknya, rotasi dan mutasi ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Herman Suherman mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur pada Selasa (27/8/2024), dan sehari setelah menjalankan program Desa Manjur di Kecamatan Takokak.

Iklan sevilage

Dalam rotasi ini, tercatat dua pejabat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), tiga untuk jabatan Administrator, serta satu orang promosi jabatan.

Baca Juga
Usai 14 Bulan Tertahan di Libya, PMI Ai Juariah Tiba di Tanah Air dan Langsung Dijemput Polres Cianjur
Berita · Berita terkait

Selain itu, terdapat delapan rotasi untuk jabatan pengawas dan 35 promosi lainnya.

Beberapa posisi strategis yang diisi termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang kini dijabat oleh Cecep Dicky Haryadi, serta Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang diemban oleh Gagan Rusganda.

Herman menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

“Meskipun aturan mengharuskan tidak adanya pelantikan enam bulan sebelum Pilkada, langkah ini tetap sah karena telah mendapat izin dari Mendagri,” ujarnya.

Pelantikan ini didasarkan pada beberapa surat resmi, termasuk Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 dan surat dari Plh Dirjen Otonomi Daerah, serta persetujuan dari Mendagri yang memungkinkan rotasi dan mutasi ini dilakukan.

Herman menjelaskan bahwa proses persetujuan ini membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai izin dan uji kompetensi, tetapi kini semuanya telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{