Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pria pemilik 52 Gram Sabu Ditangkap di Karangtengah

Terbit 12 Oct 2019 23:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pria pemilik 52 Gram Sabu Ditangkap di Karangtengah — Cianjur Update

, Karangtengah – Polres Cianjur berhasil menangkap pria berinisial IH karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 gram. IH ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Kopo, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jumat (11/10/2019).

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan IH berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki berinisial IH memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan.

“Atas informasi tersebut maka petugas langsung melakukan penyelidikan,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Minggu (13/10/2019).

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Budi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IH, lalu ditemukan satu buah tas warna cokelat yang terletak di rak TV.

Di dalam tas berisi satu buah plastik bening yang dibungkus dengan sobekan tisu. Terdapat 12 bungkus plastik bening yang berisi sabu.

“Selain sabu didalam tas warna cokelat tersebut, ditemukan juga timbangan digital dan semuanya diakui kepemilikannya oleh IH,” ujarnya.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Cianjur serta diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berikut dilakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” tandasnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{