Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri
CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap kembali dua dari tujuh tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Yeri Abdul Rahman dan Riko Permana alias Yoyo ditangkap di sebuah gubuk perkebunan di daerah Cikalongkulon pada Rabu (17/4/2024).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyatakan bahwa hasil dari kerja sama antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur telah membuahkan hasil, dengan enam dari tujuh tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

Satu pelaku masih dalam buron dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Pencarian dan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur. Hingga saat ini, enam dari tujuh pelaku telah berhasil ditangkap,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat yang melihat keberadaan pelaku di daerah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada dini hari, dan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Pada saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas,” jelas Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, menambahkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari satu komplotan yang terlibat dalam kasus pencurian pembongkaran gudang beras.
Keduanya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cianjur.
Yudi juga menekankan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku yang masih buron.
“Kedua pelaku yang telah ditangkap akan segera dieksekusi ke lapas, dan kami mengimbau agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi pelaku yang masih dalam buron,” tegasnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


