Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri

Terbit 17 Apr 2024 07:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri — Cianjur Update
Kaki dari dua tahanan kabur yang tertangkap di Cikalongkulon tampak diperban karena ditembak polisi.(Foto: Ai Rahmawati/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap kembali dua dari tujuh tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Yeri Abdul Rahman dan Riko Permana alias Yoyo ditangkap di sebuah gubuk perkebunan di daerah Cikalongkulon pada Rabu (17/4/2024).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyatakan bahwa hasil dari kerja sama antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur telah membuahkan hasil, dengan enam dari tujuh tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

Iklan sevilage

Satu pelaku masih dalam buron dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Baca Juga
Diduga Mencemari Nama Baik, Aliansi Mahasiswa di Cianjur Deklarasikan Sikap Tolak LGBT
Berita · Berita terkait

“Pencarian dan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur. Hingga saat ini, enam dari tujuh pelaku telah berhasil ditangkap,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat yang melihat keberadaan pelaku di daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada dini hari, dan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Pada saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas,” jelas Kapolres.

Baca Juga
Dekopinda Cianjur Peringati Harkopnas ke-79, Adakan Jalan Sehat Hingga Beri Penghargaan Para Tokoh Koperasi
Berita · Berita terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, menambahkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari satu komplotan yang terlibat dalam kasus pencurian pembongkaran gudang beras.

Keduanya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cianjur.

Yudi juga menekankan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku yang masih buron.

“Kedua pelaku yang telah ditangkap akan segera dieksekusi ke lapas, dan kami mengimbau agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi pelaku yang masih dalam buron,” tegasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Ai Rahmawati | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{