Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Amankan Pelajar Penyebar Situs Judi Online, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Terbit 7 Oct 2024 13:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Amankan Pelajar Penyebar Situs Judi Online, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah — Cianjur Update
Seorang pelajar menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagram miliknya. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pelajar yang terlibat dalam penyebaran situs judi online.

Pelaku diduga telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari aktivitas tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita, termasuk situs web judi online, ponsel, akun Instagram pelaku, serta tangkapan layar aktivitas di media sosial tersebut.

Iklan sevilage

“Pelaku kami amankan pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan KH Abdul Lathif Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur,” ujar AKBP Rohman pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut, pelaku diketahui menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dari aktivitas tersebut, pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp 2.460.000, dengan pendapatan mingguan berkisar Rp 600.000.

“Hingga bulan Oktober 2024, total keuntungan yang diraih pelaku mencapai Rp 3.060.000,” tambah AKBP Rohman.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencantumkan link situs judi online pada foto-foto yang diunggahnya di Instagram.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Pelaku kemudian mempromosikan situs tersebut secara tidak langsung melalui platform media sosial tersebut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa pelaku diduga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk pemilik link situs judi online yang berlokasi di luar negeri.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan ini. Rekening serta link situs tersebut sudah kami ajukan untuk diblokir melalui Kominfo,” ujar AKP Tono.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{