Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Pria Pemilik 1,5 Kilogram Ganja di Maleber

Terbit 12 Nov 2019 02:23 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Tangkap Pria Pemilik 1,5 Kilogram Ganja di Maleber — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat Polres Cianjur menangkap UY, seorang pria pemilik ganja 1,5 Kilogram atau 1500 Gram di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Senin (11/11/2019). Kini ia pun dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan UY bermula ketika pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat. Seorang pria berinisial UY memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin tanggal 11 November 2019 sekitar jam 16.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Cianjur mendatangi rumah yang bersangkutan di Kampung Kalibunder Desa Maleber.

Iklan sevilage

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari kamarnya. Dua bungkus ganja dililit lakban coklat, satu buah timbangan, satu buah gergaji, satu bundel kertas nasi, satu buah hp merk Oppo, satu potong baju kaos warna pink,” paparnya dalam keterangan kepada Cianjur Update, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Pria di Pamoyanan Juga Ditangkap

Aparat Satuan Res Narkoba Polres Cianjur juga menangkap seorang pria berinisial AR di rumahnya di Kampung Mitraloka RT 01/RW 18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Ia ditangkap karena kepemilikan Psikotropika Jenis Valdimex, Asilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona. Senin (11/11/2019).

Budi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki berinisial AR memiliki, menguasai dan membawa obat Psikotropika golongan IV.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AR pada hari senin tanggal 11 November 2019,” tuturnya.

Budi menuturkan, penangkapan AR sekitar jam 14.00 WIB, pada saat itu sedang berada didepan rumahnya.

Ditemukan obat Psikotropika gol IV jenis Valdimex 5mg dengan jumlah sebanyak 10 butir yang tersimpan disaku lengan jaket sebelah kiri. Kemudian jenis Esilgan 2mg sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis Calmlet alprazolam 1mg sebanyak 18 butir.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Satu strip obat jenis Riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, yang dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.

“Diakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. Atas perbuatannya tersangka akan “Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ungkapnya.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{