Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Pjs Bupati Cianjur Akhirnya Merevisi Kenaikan UMK 2021 Sebesar 6,51 Persen

Terbit 27 Nov 2020 12:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat akhirnya memutuskan untuk merevisi surat rekomendasi kenaikan UMK 2021 sebesar 6,51 persen. Setelah sebelumnya, Kabupaten Cianjur dikabarkan tidak akan mengalami kenaikan UMK pada 2021 mendatang.

Surat nomor 561/7137/Disankertrans/2020 itu muncul setelah berkonsultasi dengan Pj Sekretaris Daerah Cianjur, Kepala Disnakertrans Cianjur, dan Kepala Disnakertrans Jawa Barat, pada Kamis (26/11/2020) malam.

Dalam surat itu, Pjs Bupati Cianjur meminta revisi UMK Cianjur 2021 dengan kenaikan sebesar 6,51 persen. Dari yang semula UMK Cianjur sebesar Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.814.

Baca Juga
Pastikan Pengerjaan Sesuai Standar, Bupati Cianjur Monitoring Pengerjaan Jalan di Tanggeung
Nasional & Regional · Berita terkait
Iklan sevilage

Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang membuat UMK Cianjur 2021 harus naik. Besaran UMK di kabupaten/kota yang berdekatan dengan Cianjur lebih besar meskipun dinaikkan 6,51 persen.

Lalu, revisi tersebut diterbitkan demi menjaga kondusivitas daerah menjelang Pilkada Cianjur 2020. Selain itu, mengingat kabupaten/kota lain di Jawa Barat mengalami kenaikan, Cianjur pun menginginkan hal yang serupa.

Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M), Hendra Malik mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya mencari jejak perjalanan surat rekomendasi dari yang pertama hingga ke empat.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

“Terus ada perbincangan yang alot, dilanjutkan pada malam hari sampai jam 2.30 Wib di Polres membahas kenaikan UMK Cianjur 2021 sampai akhirnya Pjs Bupati mau membuat surat untuk merevisi kenaikan UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan sebesar 6,51 persen,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (27/11/2020).

Kenaikan UMK itu sudah melalui banyak pertimbangan sehingga muncul di angka 6,51 persen. Meskipun, jika mengacu pada keputusan gubernur yang telah disahkan, revisi UMK maksimal ada di angka 3,27 persen.

“Kami pun terus mencoba jangan sampai buruh tertinggal jauh upahnya dari kabupaten/kota lain. Maka itu dari tuntutan kita yang 8 persen turun menjadi 6,51,” tandasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{