Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Penutupan 36 Perlintasan Liar di Bandung, KAI Daop 2 Tekan Angka Kecelakaan

Terbit 29 Jan 2025 07:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Penutupan 36 Perlintasan Liar di Bandung, KAI Daop 2 Tekan Angka Kecelakaan — Cianjur Update
PT KAI Daop 2 Bandung menutup 36 perlintasan liar sepanjang 2024 demi menekan angka kecelakaan. (Foto: Jabarprov.go.id)

Sebanyak 36 perlintasan liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah ditutup sepanjang Januari-Desember 2024. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Penutupan dilakukan di berbagai daerah, termasuk 6 titik di Kabupaten Garut, 8 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 4 titik di Kabupaten Bandung, dan 3 titik di Kabupaten Purwakarta. Selain itu, terdapat 2 titik di Kota Tasikmalaya, 3 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di Kota Bandung, dan 6 titik di Kabupaten Sukabumi.

PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan.

Baca Juga
Viral Jukir Liar Pungut Uang dan Larang Wisatawan Asing ke Cibodas, Bupati Cianjur Instruksikan Penindakan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban terdiri dari 9 meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 4 luka berat,” ujar Dicky dilansir Jabarprov.go.id, Rabu (29/1/2025).

Sebelum penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Pemberitahuan dilakukan melalui pemasangan spanduk dan koordinasi dengan aparat kewilayahan. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, penutupan perlintasan dilakukan oleh pemerintah.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal. Hal ini berbahaya bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Dicky.

Baca Juga
Tekan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Berita · Berita terkait

Pengguna kendaraan yang melewati perlintasan sebidang resmi diimbau menaati rambu lalu lintas. Pengendara diminta tidak nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Pasal 110.

Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat 424 perlintasan, terdiri dari 363 perlintasan sebidang dan 61 perlintasan tidak sebidang. Dari total perlintasan sebidang, 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, atau swadaya masyarakat. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang meliputi 38 flyover dan 23 underpass.

“PT KAI terus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Dicky.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{