Penayangan Sirekap Diberhentikan, Begini Kata KPU
CIANJURUPDATE.COM – Seluruh pihak meminta agar penayangan perhitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diberhentikan karena banyak muncul kesalahan.
Sirekap dilengkapi dengan (Optical Mark Recognition, OMR) dan (Optical Character Recognition, OCR). Ketika tulisan tangan ada pada formulir C-Hasil plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketika pola serta tulisan tangan pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu difoto dan diunggah ke Sirekap.

Tapi banyaknya data yang tidak sesuai dengan yang diunggah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhenti untuk menayangkan data perolehan suara data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi.
Dilansir dari kompas.com Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apabila Sirekap ditutup sama sekali, itu akan membuat pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C. Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.
“(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


