Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk

Terbit 9 Jan 2025 09:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk — Cianjur Update
Pasangan calon Pilkada Cianjur mengungkap dugaan manipulasi daftar hadir di TPS. Pemohon meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang. (Foto: mkri.id)

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, mengajukan dugaan manipulasi daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto, menyebut dugaan manipulasi terjadi di tujuh kecamatan.

Iklan sevilage

Ia menjelaskan adanya tanda tangan pemilih yang tidak sesuai, seperti tanda tangan yang hanya berupa nama tertulis atau bentuk tanda tangan yang sama pada daftar hadir dengan pemilih berbeda.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Ini dapat dibuktikan dengan membandingkan tanda tangan di daftar hadir dengan tanda tangan di KTP pemilih,” ujar Heriyanto dilansir mkri.id, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, Pemohon mengungkap persoalan regrouping TPS, yang menurutnya mengurangi jumlah TPS dari 7.278 pada Pileg dan Pilpres menjadi 4.054 pada Pilkada.

Hal ini menyebabkan pemilih kebingungan mencari lokasi TPS dan banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Pemohon juga menyoroti temuan adanya pemilih tidak berhak, seperti warga yang telah meninggal tetapi tanda tangannya tetap tercantum di daftar hadir.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Format daftar hadir yang tidak mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan RW juga dipermasalahkan karena dianggap memengaruhi kelayakan pemilih.

Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti perbedaan antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk.

“Data menunjukkan DPT melebihi jumlah penduduk,” jelas Heriyanto.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah tanda tangan daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Berdasarkan temuan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan hasil Pilkada Cianjur 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 32 kecamatan.

Majelis Panel Hakim meminta KPU Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, untuk menyiapkan jawaban atas dalil Pemohon dalam sidang berikutnya.

“Persiapan keterangan dan jawaban akan dilakukan pada sidang selanjutnya,” ujar Hakim Suhartoyo.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{