Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Satgas Cianjur: Kami Belum Bentuk Mekanismenya

Terbit 19 Apr 2021 11:59 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Satgas Cianjur: Kami Belum Bentuk Mekanismenya — Cianjur Update
DENDA MUDIK: Pemkab Cianjur belum memiliki mekanisme sanksi bagi masyarakat umum yang nekat mudik.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah menerbitkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat. Baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, ASN, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, sampai masyarakat umum.

Masyarakat yang nekat mudik dapat disanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aturan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Iklan sevilage

Disebutkan, masyarakat yang nekat mudik akan disanksi yang berpatokan pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga
Antisipasi Kebakaran Lagi, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Waktu yang Belum Tetap
Berita · Berita terkait

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.

Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000”.

Apa Kata Satgas Cianjur soal Denda Mudik?

Akan tetapi, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum membentuk mekanisme sanksi bagi masyarakat umum yang nekat melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga
Antisipasi Money Politic, Polres Cianjur Bentuk Posko Sentra Gakkumdu Saat Pilkades Serentak 2026
Berita · Berita terkait

“Kami belum membentuk mekanismenya seperti apa dan akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” tutur dia kepada Cianjur Update di Pendopo Cianjur, Senin (19/4/2021).

Yusman menjelaskan, menerapkan sanksi bagi aparat ataupun ASN bisa saja dilakukan. Sementara untuk masyarakat umum masih belum bisa diperkirakan akan diterapkan.

“Kalau ASN kan lebih mudah dalam menerapkan sanksi, tapi kalau masyarakat umum rasanya hampir tidak mungkin kalau disanksi,” jelas dia.

Meskipun demikian, Yusman mengaku khawatir dengan banyaknya masyarakat yang nekat mudik lebaran, malah menambah kasus Covid-19 di Cianjur.

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

“Tentunya khawatir, karena dari kota ke kota lain itu sangat berpotensi adanya penularan virus,” jelas dia.

Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat bisa mengurangi mobilitas serta tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama.

“Di Bulan Ramadan ini kita sama-sama jaga kesehatan,” tandasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{