Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mencurigakan, Pemilik Sabu 4 Gram Ditangkap di Gang

Terbit 26 Nov 2019 12:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mencurigakan, Pemilik Sabu 4 Gram Ditangkap di Gang — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Seorang pria berinisial IR (29) diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur atas penyalahgunaan narkoba berjenis sabu, Senin (25/11/2019) kemarin. Penangkapan pemilik sabu itu berlangsung di Gang Semboja, RT05 RW08, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Berdasarkan keterangan dari Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, ada seorang pelapor dari masyarakat setempat tentang gerak-gerik mencurigakan. Diketahui merupakan pria asal Kampung Cikolotok Desa Sukamulya RT02 RW01, Kecamatan Karangtengah itu sedang berada di depan salah satu sekolah dasar.

Setelah itu, polisi pun langsung menginterogasi dan menggeledah IR, namun tidak ditemukan barang bukti. Ketika menggeledah motor yang dikendarai IR, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,25 gram bruto.

Iklan sevilage

Kantong plastik tersebut dibungkus lakban hitam dan dibungkus kantong kresek warna putih. Bahkan, dimasukan ke dalam bekas minuman teh yang ditemukan di dashboard motor sebelah kanan.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

Barang bukti lainnya yaitu, satu potong lakban warna hitam, satu buah kantong kresek warna putih ll, satu buah bekas minuman Teh Gelas, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Ia pun dinyatakan positif narkoba setelah melakukan tes urin. Beserta barang buktinya ia dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IR terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.(afs/yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{