Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lima Tersangka Bentrokan Dua Ormas di Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara

Terbit 28 Sep 2021 06:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lima Tersangka Bentrokan Dua Ormas di Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara — Cianjur Update
TERSANGKA: Lima tersangka bentrokan dua ormas di Cianjur hadir dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lima tersangka pengeroyokan dalam bentrokan dua ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Gekbrong, Cianjur terancam hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, bentrokan dua ormas tersebut terjadi di Kampung Baros RT 03/RW 04, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Minggu (26/9/2021) lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada tujuh orang yang teridentifikasi. Namun, dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Iklan sevilage

“Lima tersangka ini antara lain; Piyan alias Dono, Japar Sidiq, Mukarom alias Ustad, Ayi Hadini, dan Hermansyah,” ujar Doni kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti, senjata tajam berbagai jenis, berbagai jenis alat pemukul, sepeda motor rusak, mobil Nissan Terrano bernopol F 1262 QY, dan pakaian korban.

“Modus operandinya, pelaku menggunakan mobil Terrano dengan membawa alat pukul dan senjata tajam. Para pelaku memukuli dan membacok korban hingga meninggal dunia,” jelas dia.

Kelima tersangka, kata dia, dikenakan pasal berlapis. Salah satunya, Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dan atau Pasal 351 Ayat 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga
HMI Cianjur Serap Aspirasi Warga, Kumpulkan Petisi Penolakan LGBT
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, bentrokan dua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, hingga mengakibatkan satu orang tewas.

Kabar tersebut pertama kali diketahui dari video yang beredar luas hingga viral di media sosial.

Bentrokan tersebut melibatkan ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), diduga merupakan buntut serupa yang terjadi di wilayah Sumedang.

Selain mengakibatkan korban tewas, bentrokan yang terjadi sekitar pukul 15.00 Wib itu, juga menyebabkan beberapa orang mengalami luka sabetan senjata tajam dan satu bangunan milik salah satu ormas dibakar.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{