Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga, Aturan Pembelajaran Tatap Muka Segera Terbit

Terbit 25 Mar 2021 01:39 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga, Aturan Pembelajaran Tatap Muka Segera Terbit — Cianjur Update
DISUSUN: Aturan pembelajaran tatap muka selama masa pandemi yang melibatkan sejumlah kementerian tengah disusun dan akan segera diterbitkan. (Foto: Istimewa)

, – Pemerintah kini sedang merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian terkait pembelajaran tatap muka. Hal tersebut menyusul aturan baru PPKM mikro jilid 4 yang mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara bertahap.

“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).

Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka di masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan.

Iklan sevilage

“Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Akan diumumkan segera,” jelasnya.

Baca Juga
Anggaran MBG Akan Dipangkas, Waka BGN: Angka Pastinya Menyusul
Nasional & Regional · Berita terkait

Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan. Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, adapun PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional & Regional · Berita terkait

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi. Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,” ucap Airlangga.

Diketahui, PPKM mikro jilid 4 sudah diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.(sis/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{