Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Langgar Maklumat Kapolri, Sejumlah Sanksi Menanti

Terbit 25 Mar 2020 02:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Langgar Maklumat Kapolri, Sejumlah Sanksi Menanti — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur -Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolri. Sanksi tersebut berisi beberapa pasal terkait Maklumat Kapolri.

Pasal 218 KUHP

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Pasal 216 ayat 1

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Baca Juga
Pohon Besar Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Raya Bandung-Cianjur
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Pasal 212 KUHP

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP

“Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara”

Ikhtiar Cegah Corona

Forkopimda Cianjur juga pembacaan Sholawat dan Asmaul Husna saat apel kesiapan penyemprotan disinfektan di kawasan Puncak dan Cipanas, Selasa (24/3/2020). Penyemprotan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, Brimob, PMI, BPBD dan Dinkes. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga
Final Warkamsi Cup Ricuh! Diduga Dipicu Selebrasi Suporter, Dua Tim Kena Sanksi
Berita · Berita terkait

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menjelaskan hal ini dilakukan demi menyempurnakan ikhtiar. Selain ikhtiar dunia yaitu dengan melaksanakan penyemprotan, harus dibarengi dengan ikhtiar akhirat juga.

“Demi mendapatkan ridho dari Allah SWT dalam usaha mencegah penyebaran corona di Kabupaten Cianjur,” ujar Juang.

Ia juga menyampaikan setelah melaksanakan penyemprotan di wilayah Kota dan Puncak. Pihaknya bersama Pemda, TNI, BPBD dan seluruh Instansi terkait akan melaksanakan juga penyemprotan di wilayah Ciranjang hingga perbatasan Bandung.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{