Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

LAN Terbitkan Aturan Baru Pelatihan Dasar Bagi CPNS, Buruan Cek!

Terbit 23 Feb 2021 01:58 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
LAN Terbitkan Aturan Baru Pelatihan Dasar Bagi CPNS, Buruan Cek! — Cianjur Update
BARU: Jelang pembukaan kembali CPNS 2021, LAN menerbitkan aturan baru pelatihan dasar yang akan dijalani CPNS secara Blended dan Distance Learning. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Jelang pembukaan kembali CPNS 2021, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS (PerLAN 1/2021).

Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq mengatakan, dalam PerLAN 1/2021 dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS.

Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan). Namun sekarang, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara Blended Learning.

Iklan sevilage

“Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara Distance Learning,” ujar Taufiq dikutip dalam rilisnya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Optimalisasi Tata Tertib dan Beracara Baru DPRD
Berita · Berita terkait

Dia menambahkan, pada prinsipnya, Blended Learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Taufiq bilang, metode tersebut membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat berjalan secara optimal.

Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).

Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran.

Baca Juga
Fraksi Golkar Cianjur Siap Kawal Dukung Visi-Misi Pemkab Lewat Dua Perda Baru
Berita · Berita terkait

“Pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal,” tutur Taufiq.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menyebut, dalam PerLAN 1/2021 diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, apabila Peserta dinyatakan “Tidak Lulus”, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.

“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS,” kata Tri.

Dia mengatakan, dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga
Bangun Harapan Pascakebakaran, Kolaborasi YBM PLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UIP JBT Wujudkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Cibeber
Berita · Berita terkait

“Apabila terjadi pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang mengalami dan menemui praktik pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,” papar Tri.

Sebagai informasi, dalam Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka ketidaklulusan CPNS tersebut menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah asal peserta untuk memberhentikan CPNS yang bersangkutan.

Sedangkan, dalam Peraturan LAN (PerLAN) nomor 1 Tahun 2021, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka PPK instansi pemerintah asal peserta memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{