Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

KPK Akan Selesaikan Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dalam Waktu Seminggu

Terbit 18 Sep 2024 08:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
KPK Akan Selesaikan Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dalam Waktu Seminggu — Cianjur Update
Kaesang Pangarep dan sang istri turun dari jet pribadi. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep dalam waktu tujuh hari kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Rabu (18/9/2024).

Pahala menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pertukaran data dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memudahkan penanganan laporan yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

Iklan sevilage

“Kami bekerja sama dengan Dumas untuk saling bertukar informasi, sehingga tidak perlu memanggil kedua pihak secara terpisah,” ungkap Pahala dilansir CNN.

Baca Juga
Mencari Makan hingga ke Jalan Raya, Seekor Lutung Tertabrak Truk di Ciranjang
Berita · Berita terkait

Mengenai sosok berinisial Y yang merupakan teman Kaesang, Pahala mengatakan informasi tersebut masih dalam pembahasan internal KPK.

“Kami masih membahasnya secara internal. Ini juga sedang dikerjakan oleh Dumas,” tambahnya.

Sebelumnya, Pahala menyatakan bahwa jika penggunaan jet pribadi tersebut dihitung dalam rupiah, biayanya mencapai Rp90 juta per orang.

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Dalam perjalanan yang dilakukan pada 18 Agustus lalu, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, serta kakak Erina dan seorang staf, totalnya mencapai Rp360 juta.

“Jika pesawat tersebut dianggap sebagai milik negara, maka penggunaannya perlu dikonversi menjadi uang dan disetor,” jelasnya.

Kaesang sendiri telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi kepada KPK pada Selasa (17/9/2024), dan KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah fasilitas tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{