Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Jam Kerja ASN Jawa Barat Selama Ramadan 2025 Dimulai Lebih Pagi

Terbit 1 Mar 2025 08:31 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Jam Kerja ASN Jawa Barat Selama Ramadan 2025 Dimulai Lebih Pagi — Cianjur Update
Pemprov Jabar mengubah jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 agar lebih efektif. (Foto: jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 H.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas kerja pegawai.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG, jam kerja ASN di Jawa Barat mengalami penyesuaian.

Iklan sevilage

BACA JUGA: SMAN 1 Cianjur Study Tour ke Bali Padahal Sudah Dilarang Gubernur Jawa Barat

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu masuk kerja lebih awal pada pukul 06.30 WIB.

Hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

BACA JUGA: SMK di Jawa Barat Dilarang Kunjungan Industri di Luar Provinsi

Baca Juga
Metty Triantika Resmi Pimpin GPPK Kosgoro 1957, Siap Bangun Konsolidasi dan Kerja Nyata
Berita · Berita terkait

Penyesuaian ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Ketentuan ini tidak termasuk waktu istirahat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pegawai.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan di Jawa Barat Bebas dari Kapitalisasi

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan.

Rumah sakit dan satuan pendidikan juga mengikuti aturan jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Herman.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{