Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui

Terbit 19 Jul 2022 08:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui — Cianjur Update
JUDI ONLINE: Para pelaku judi slot online dapat dijerat UU ITE dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Judi slot online kini tengah marak diperbincangkan masyarakat Cianjur. Bahkan, video sejumlah orang tengah berjudi secara digital sempat viral di media sosial. Namun, apakah hal itu bisa terjerat hukum pidana?

Praktik perjudian sudah ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Di sana jelas, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara judi yang marak secara online di internet, sudah ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Iklan sevilage
QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{