Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ery Injak Anak Tiri Hingga Tewas Gara-gara BAB di Celana

Terbit 3 Nov 2019 14:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ery Injak Anak Tiri Hingga Tewas Gara-gara BAB di Celana — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Malang – Agnes Arnelita, bocah berusia tiga tahun tewas dianiaya ayah tirinya, Ery Age Anwar (36) Rabu (30/10/2019) sore. Agnes ditemukan tak bernyawa di rumah orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kini Ery diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku emosi saat korban buang air besar (BAB) di celana, hingga tega menganiaya anak tirinya sampai meninggal.

“Tersangka mengaku kesal korban BAB di celana,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, seperti dikutip dari Detik.com.

Iklan sevilage

Diketahui tersangka emosi dan menginjak punggung dan perut korban saat terjatuh di kamar mandi. Perlakuan itu mengakibatkan adanya pendarahan pada bagian usus besar korban, hingga meninggal dunia.

Baca Juga
Pengajian Al-Hidayah Jabar Gelar Syukuran HUT Bahlil, Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Berita · Berita terkait

Dari keterangan tersangka, korban dikatakan sudah seringkali BAB sembarangan. Hal itulah yang menyebabkan Ery kesal.

“Keterangan tersangka, bahwa korban sering BAB tidak pada tempatnya, dan bukan pertama kali saat kejadian itu,” tambahnya.

Dony menambahkan, hasil penyidikan mengungkapkan, perlakuan kasar seringkali dialami korban selama tinggal bersama tersangka. Misalnya Ery kerap mencubit korban.

“Perlakuan kasar dengan mencubit korban, sering dilakukan oleh tersangka. Jadi memang bukan pertama kali kekerasan pernah dialami korban. Yang terakhir dilakukan tersangka sampai korban meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Polisi menyita satu kompor gas sebagai barang bukti yang digunakan tersangka membakar kaki korban, ketika mengeluh kedinginan.

Atas tindakannya, Ery dierat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.(rez/bbs)

Sumber berita dan foto: detik.com

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{