Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

DPMPTSP Cianjur: Ada Dua Minimarket yang Belum Mengantongi Izin Usaha

Terbit 16 Jun 2021 07:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
DPMPTSP Cianjur: Ada Dua Minimarket yang Belum Mengantongi Izin Usaha — Cianjur Update
Foto: Afsal Muhammad/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat masih ada dua minimarket yang belum mengantongi izin usaha.

Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal menjelaskan, hampir semua minimarket di Cianjur sudah memenuhi perizinan.

“Namun ada beberapa yang masih dalam proses. Karena untuk izin sekarang tidak dibatasi dan sudah memakai OSS, serta mengacu langsung pada UU Cipta Kerja,” ujar Superi kepada Cianjur Update, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga
Antisipasi Kebakaran Lagi, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Waktu yang Belum Tetap
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Meskipun demikian, lanjut Superi, masih ada dua minimarket yang belum mengurus berkas perizinan ke DPMPTSP Cianjur.

“Sebelumnya ada dua minimarket yang belum berizin, tapi kemarin sudah masuk ke sini dan sekarang dalam proses,” jelasnya.

Ia menjelaskan, menurut data yang tercatat ada sekitar 160 minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Cianjur.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Kurang lebih sekitar 160 minimarket yang tersebar. Termasuk ada yang pindah lokasi karena tidak tercapai target penjualan di lokasi sebelumnya dan ada juga yang tutup,” paparnya.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis Toko Modern yang dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Daerah. Meliputi, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan.

Dasar hukum perizinan minimarket berdasar dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{