Diiming-imingi Pekerjaan, Oknum ASN di Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
CIANJURUPDATE.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MZD pada Minggu (19/7) di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan FMH sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menyebut, dugaan pelecehan tersebut terjadi di salah satu kamar rumah tersangka pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, korban berkomunikasi dengan tersangka terkait tawaran pekerjaan.

“Benar bahwasanya telah terjadi seperti yang rekan-rekan sampaikan, pelecehan terhadap seorang korban laki-laki berumur 19 tahun inisial MZD. Di mana korban dilecehkan oleh pelaku dengan inisial FMH di rumah pelaku,” ujar Fajri kepada wartawan pada Senin (27/7/26).
Menurutnya, tersangka diduga mengiming-imingi korban pekerjaan dengan sejumlah opsi, di antaranya sebagai pengemudi hingga menjadi PNS di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.
Namun, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban disebut diminta memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya menjalani medical check-up. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di rumah tersangka.
“Medical check-up tersebut dilaksanakan pada hari Minggu kemarin di rumah pelaku,” katanya.
Fajri menjelaskan, saat kejadian korban berada di salah satu kamar rumah tersangka. Dengan alasan menjalani medical check-up, korban diminta melepaskan pakaian.
“Prosedur medical check-up yang mungkin disampaikan pelaku terhadap korban, yaitu dengan melepaskan pakaian,” ungkapnya.
Selain menjanjikan pekerjaan, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk masuk sebagai PNS. Namun, korban disebut tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Untuk masuk ke PNS, memang ada sejumlah angka yang dimintai, akan tetapi korban tidak sanggup,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi menyebut baru satu korban yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Jarak antara kejadian dengan pelaporan disebut sekitar tiga hari.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita sudah melakukan penyelidikan dan kita naikkan ke penyidikan. Untuk sampai saat ini, kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
Fajri juga membenarkan bahwa FMH merupakan seorang ASN. Berdasarkan hasil pengecekan identitas, tersangka diketahui berstatus duda.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun motif tersangka dalam menjanjikan pekerjaan kepada korban.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


