Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Terbit 4 Jan 2023 07:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Tidak Dapat Bantuan Pemerintah — Cianjur Update
Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Tidak Dapat Bantuan Pemerintah.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Cianjur Update, Cianjur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut warga yang sudah mendapatkan bantuan rumah atau hunian tetap dari relawan tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. DIketahui, bantuan perbaikan rumah dari pemerintah berjumlah Rp60 juta untuk rusak sedang, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Hal tersebut tertuang dalam kontrak BNPB dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Dalam bagian kriteria penerima bantuan stimulan rumah, ada 11 poin yang harus dipenuhi oleh warga terdampak gempa Cianjur jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu poinnya yaitu kepala keluarga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan yang lain. Sehingga, warga terdampak gempa Cianjur yang mendapat bantuan rumah dari lembaga atau relawan, tidak berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga
Tujuh Atlet Rampungkan Ekspedisi Lari Ekstrem 207 Kilometer dari Pantai Lugina ke Gunung Pangrango
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari membenarkan hal tersebut. Ia menilai, bantuan stimulan rumah tidak bisa diberikan secara ganda kepada warga terdampak gempa Cianjur.

“Kalau bantuan relawan itu sifatnya utk Hunian Sementara (Huntara) silahkan, tapi kalau untuk Hunian Tetap (Huntap) tidak boleh double-double, agar bantuan juga bisa dimanfaatkan oleh yang lain,” singkatnya kepada Cianjur Update, Rabu (4/1/2023).

Hal serupa disampaikan Bupati Cianjur H Herman Suherman. Ia pun menegaskan bahwa aturan tersebut langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini BNPB.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Iya dari BNPB, nomor 5 di dokumen kontrak,” ucap dia.

Menanggapi banyaknya warga yang mendapatkan bantuan perbaikan atau pembangunan rumah dari relawan, Herman tidak berkomentar. Akan tetapi, ia mengaku akan berkonsultasi dengan BNPB untuk menangani hal ini.

“Saya akan berkonsultasi dengan BNPB, mudah-mudahan ada solusinya,” tutup Herman.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{