Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Terbit 23 Nov 2021 02:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru — Cianjur Update
PPKM: Aturan bepergian akan diterapkan selama PPKM Level 3 libur Nataru. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan bepergian pun akan diterapkan, termasuk untuk transportasi umum dan ojek online (ojol).

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 dengan sejumlah perubahan. Sebab, dipastikan tidak ada penyekatan, tapi pengendalian mobilitas akan diperketat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, dalam PPKM Level 3 libur Nataru, pihaknya masih menerapkan aturan berpergian yang sama.

Iklan sevilage

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku belum lama ini.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Dalam aturan terkait, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Khusus persawat terbang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pengaturan kapasitas maksimalnya ialah 100 persen.

Sedangkan mengenai penggunaan ojek sebagai sarana transportasi baik pangkalan maupun online, diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang operasional ojol, disebut menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur sejak awal Agustus 2021 yang menyatakan, bahwa ojek pangkalan dan ojek online bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan.

Lantas, bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa: denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.

(sis)

Sumber: Kompas

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{