Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Otomotif

Cara Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya

Terbit 28 May 2019 08:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Cara Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya — Cianjur Update
Foto: Pixabay

CIANJURUPDATE.COMSurat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun. Setelah itu kita harus memperpanjang masa berlakunya. Namun masih banyak yang bingung cara memperpanjangnya.

Nah kali ini Cianjur Update akan memberikan informasi cara perpanjang masa berlaku SIM. Caranya gak ribet kok, langsung saja perhatikan ulasan ini!

BACA JUGA: Urus Surat Pindah Dipermudah, Seperti Ini Caranya

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Dikutip dari Laman Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • KTP asli setempat yang masih berlaku (bagi Warga Negara Indonesia)
  • Dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata
  • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

Nah jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

BACA JUGA: Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Optimalisasi Tata Tertib dan Beracara Baru DPRD
Berita · Berita terkait

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia. Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  • Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  • Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Berikut biaya perpanjang SIM.

  • SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
  • SIM C sebesar Rp 75 ribu.
  • SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Nah itu dia cara perpanjang SIM yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. (ct2)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{