Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Beli Rokok Ketengan Kini Dilarang, Presiden Jokowi Sudah Teken Aturan Terbaru

Terbit 30 Jul 2024 08:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Beli Rokok Ketengan Kini Dilarang, Presiden Jokowi Sudah Teken Aturan Terbaru — Cianjur Update
Ilustrasi rokok. (Foto: pinterest/Павел Ильин)

CIANJURUPDATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

Aturan ini juga mencakup larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Iklan sevilage

PP No 28/2024 mulai diberlakukan sejak diundangkan pada 26 Juli 2024 dan terdiri dari 13 bab serta 1171 pasal.

Baca Juga
Anggaran MBG Akan Dipangkas, Waka BGN: Angka Pastinya Menyusul
Nasional & Regional · Berita terkait

Peraturan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.

Larangan terkait zat adiktif tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 hingga 463.

Khususnya, pasal 434 mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penjualan eceran per batang.

Baca Juga
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional & Regional · Berita terkait

Berikut poin-poin penting dari pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

  1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan mesin layan diri.
  2. Tidak boleh dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  3. Penjualan eceran per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
  4. Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui juga dilarang.
  5. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang.
  6. Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial dilarang kecuali ada verifikasi umur.

Selain itu, pasal 442 menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{