Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Cianjur Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Siap Dipenjara 12 Tahun

Terbit 6 Jul 2024 01:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Cianjur Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Siap Dipenjara 12 Tahun — Cianjur Update
Konferensi Pers penangkapan sopir truk asal Cianjur yang kedapatan membawa sabu di Polres Rembang. (Foto: Humas Polres Rembang)

CIANJURUPDATE.COM – Sat Narkoba Polres Rembang menangkap seorang sopir truk asal Cianjur, Jawa Barat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Sopir truk berinisial RR alias MT (45) asal Kecamatan Ciranjang, Cianjur itu kedapatanan bawa sabu dan ditangkap di sebuah warung makan di Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Kota Rembang, Jawa Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengungkapkan bahwa sopir truk asal Cianjur itu ditangkap bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Iklan sevilage

“Setelah mendapat informasi, Kanit Idik I Ipda Aries Wahyu Bawono bersama anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penyelidikan dan observasi. Kami melacak ciri-ciri kendaraan dan nomor HP terduga pelaku,” kata Iptu Dwi Agus Istiyono pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Penelusuran tersebut membuahkan hasil dengan ditemukan kendaraan sesuai hasil penyelidikan sedang parkir di pinggir Jalan Raya Pantura.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,36 gram di saku baju RR dan sebuah pipet kaca di tasnya.

“Setelah kendaraan teridentifikasi, kami menemukan pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Pasarbanggi. Penggeledahan badan dilakukan dan kami menemukan sabu di saku baju serta pipet kaca di tas pinggang milik pelaku,” tambahnya.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

RR alias MT kini harus menghadapi jerat hukum dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Polres Rembang menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{