Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Baru Bebas, Habib Bahar Dijemput ke Lapas Lagi

Terbit 19 May 2020 02:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Baru Bebas, Habib Bahar Dijemput ke Lapas Lagi — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Habib Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lapas setelah beberapa hari dibebaskan. Penangkapan Habib Bahar ini, diduga karena ia mengundang massa saat berceramah, dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Habib Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” kata Slamet, seperti diberitakan CNN, Selasa (19/5/2020)

Iklan sevilage

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas juga sempat mengunggah status, berisi pesan singkat dari Bahar terkait kabar penangkapannya.

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Optimalisasi Tata Tertib dan Beracara Baru DPRD
Berita · Berita terkait

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan.

Ia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Baca Juga
Fraksi Golkar Cianjur Siap Kawal Dukung Visi-Misi Pemkab Lewat Dua Perda Baru
Berita · Berita terkait

Saat menggelar ceramah, Bahar mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas.

Hal ini dinilai telah melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris.

Aris mengatakan bahwa ia sudah mengingatkan Bahar untuk tidak membuat kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut, dan meminta untuk turut membantu dalam pencegahan Covid-19.

“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia.

Baca Juga
Bangun Harapan Pascakebakaran, Kolaborasi YBM PLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UIP JBT Wujudkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Cibeber
Berita · Berita terkait

Namun Bahar justru menggelar kegiatan ceramah pada malam harinya, dengan jumlah jamaah yang cukup banyak dan tidak mematuhi protokol PSBB.

Sedangkan di sisi lain, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali menangkap dan menjeblokan kliennya ke Lapas Gunung Sindur karena ceramah pada Minggu (17/5/2020) malam lalu.

“Alasannya diduga kuat karena ceramah beliau (Bahar) malam Ahad (Minggu 17/5/2020) lalu yang menyinggung penguasa,” kata Aziz kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2020). (ct2/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{