Dua TPS Pilkada Cianjur di Kadupandak Dipindahkan Akibat Pergerakan Tanah
– Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, terpaksa dipindahkan.
Lokasi awal TPS dinilai tidak aman akibat bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan, menjelaskan bahwa pergerakan tanah membuat TPS 1 dan TPS 3 di Desa Wargasari harus direlokasi.

“Ada dua TPS yang terdampak dan dipindah, yakni TPS 1 dan 3 di Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak,” katanya, Selasa (26/11/2024).
TPS 1 yang sebelumnya berada di lapangan kampung dipindahkan ke lapangan SD terdekat.
Sementara itu, TPS 3 dipindah ke halaman salah satu rumah warga yang aman dari pergerakan tanah.
“Sudah ditetapkan lokasi baru yang aman dan jauh dari titik pergerakan tanah,” tambah Ridwan.
Ridwan memastikan distribusi logistik pemilu tetap berjalan lancar meski ada bencana.
Kotak dan surat suara dipastikan tiba di TPS sebelum pukul 07.00 WIB.
“Besok pagi logistik sudah harus ada di lokasi. Laporan dari PPK menunjukkan distribusi berjalan aman dan tepat waktu,” ungkapnya.
Ridwan juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tetap berlangsung meskipun ada bencana.
“Kami upayakan pemilu terlaksana maksimal meskipun beberapa wilayah terdampak bencana,” ujarnya.
Sebelumnya, pergerakan tanah dilaporkan merusak puluhan rumah di dua kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Desa Wargasari dan Sukaraja di Kecamatan Kadupandak serta Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak menjadi wilayah terdampak.
Di Kecamatan Kadupandak, 28 rumah dilaporkan rusak. Sementara di Kecamatan Takokak, kerusakan dialami oleh 48 rumah, dengan beberapa di antaranya hancur hingga rata dengan tanah.
Pergerakan tanah ini dipicu hujan deras selama lebih dari empat jam pada Sabtu (23/11/2024) dini hari.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


