Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

13 Kepala Desa di Cianjur Akan Diganti, DPMD Tunggu Aturan Pilkada dan UU Baru

Terbit 13 Nov 2024 07:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
13 Kepala Desa di Cianjur Akan Diganti, DPMD Tunggu Aturan Pilkada dan UU Baru — Cianjur Update
Dendy Kristanto dari DPMD Cianjur menjelaskan 13 PAW kepala desa dan persiapan prosedur Pilkades yang mengikuti aturan terbaru, menunggu penyelesaian tahapan Pilkada dan UU No. 3. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendy Kristanto, menyampaikan jumlah Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa saat ini mencapai 13 orang.

“Ke-13 kepala desa tersebut meliputi Desa Cidaun, Jatisari Sindangbarang, Sukamulya, Batulawang Cibinong, Sukamanah Karangtengah, Margaluyu Tanggeng, Cibadak Sukaresmi, Sukasirna Cempakamulya, Kanoman Cibeber, Buni Kasih Warungkondang, Galudra Cugenang, Sukajaya Bojong Picung, dan Cempakamulya,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Dendy juga mengungkapkan adanya fenomena unik di Desa Sukasirna yang sedang dalam proses perizinan PAW.

Iklan sevilage

Meski izin belum selesai, desa ini telah memiliki 10 calon untuk posisi tersebut.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

“PAW kini lebih menarik karena terkait tahun politik dan masa jabatan yang masih panjang. Contohnya di Sukasirna, kepala desa yang akan diganti masih memiliki masa jabatan 4 tahun,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan PAW, Dendy menyebut DPMD Cianjur masih mengikuti surat edaran Kemendagri.

Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihaknya berencana membuat surat edaran bagi desa-desa yang akan melaksanakan PAW.

“Beberapa desa sudah membentuk panitia, padahal tahapan Pilkades mencakup pembentukan panitia. Jika panitia dibentuk sekarang, proses harus berjalan dan tidak boleh ditunda. Di lapangan ada salah persepsi terkait waktu pembentukan panitia,” terangnya.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Dendy menjelaskan, sesuai surat Kemendagri, tahapan Pilkades bisa dimulai setelah tahapan Pilkada selesai.

“Selesainya Pilkada bukan pada 27 November saat pemilihan, melainkan setelah pelantikan,” tambahnya.

Dendy juga menegaskan bahwa meskipun Pilkada selesai dan pelantikan dilakukan, pelaksanaan PAW tetap menunggu peraturan undang-undang No. 3 keluar.

“Kita menunggu dua hal: penyelesaian tahapan Pilkada dan peraturan pelaksanaan UU No. 3,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{