Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak

Terbit 26 Aug 2024 04:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak — Cianjur Update
Pemerintah Bogor melakukan penertiban terhadap warung ilegal di kawasan Tahan 2, termasuk warpat, yang diminta untuk dibongkar secara mandiri. (Foto: Magang Vito/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Bogor melakukan penertiban terhadap warung ilegal di kawasan Tahan 2, termasuk Warung Patra (warpat), yang diminta untuk dibongkar secara mandiri.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik warung, mulai dari SP 1 hingga SP 3.

“Saat minggu lalu, petugas datang setiap hari Selasa untuk menyerahkan surat peringatan kepada pemilik warung,” ujar Nani (35), salah satu pemilik kios.

Iklan sevilage

Setelah menerima SP ke-3, Nani bersama pemilik warung lainnya segera membereskan kios-kios mereka.

Baca Juga
Polemik Pemblokiran Rekening Nasabah, Anggota DPRD Jabar Minta Bank Mandiri Beri Penjelasan Terbuka
Berita · Berita terkait

“Saya hanya mengandalkan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Nani menjelaskan bahwa hasil dari berjualan di warung tersebut digunakan untuk menafkahi keluarganya dan menyekolahkan anak-anaknya.

“Saya bingung harus berjualan di mana lagi. Meski ada tempat di rest area Gunung Mas Puncak, saya tidak memiliki modal untuk menyewa tempat di sana,” tutup Nani

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban terhadap 196 bangunan di kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

Sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya termasuk Warpat yang digemari anak muda.

Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{