Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Udah Tahu Belum Bantuan BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Wajib Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini!

Terbit 26 Oct 2021 03:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Udah Tahu Belum Bantuan BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Wajib Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini! — Cianjur Update
Foto: patinews.com

CIANJURUPDATE.COM – Berikut syarat dan cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM masih memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha.

Program ini diluncurkan oleh Pemerintah pada 9 September 2021.

Iklan sevilage

Namun, bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut tidak ditujukan bagi pelaku usaha UMKM seperti BPUM, melainkan ditujukan untuk pedagang kecil dan pemilik warung.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Penerima bantuan ini juga diperuntukkan bagi yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara untuk bisa mendapatkan bantuan bagi pedagang kecil dan pemilik warung atau BLT PKL pun tidak sama dengan BPUM.

Pelaku usaha PKL dan pemilik warung tidak bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM seperti layaknya pendaftaran BPUM.

Program ini bisa didapatkan oleh pelaku usaha PKL dan pemilik warung melalui Babinsa atau pun Bhabinkamtibmas.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendata para pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang berada di area kerjanya.

Data itu nantinya akan diverifikasi dan diusulkan untuk menjadi penerima BLT PKL Rp1,2 juta.

Perlu diketahui bahwa program ini tidak diberikan kepada setiap pelaku usaha yang merupakan PKL dan pemilik warung.

Syarat Penerima Bantuan BLT PKL dan Warung

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
  2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
  3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Bukan penerima BPUM.
  5. Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Demikian syarat dan cara daftar bantuan BLT PKL dan warung Rp1,2 Juta bukan di Dinas Koperasi UKM, semoga beruntung

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{