Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Truk Besar Masih Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Terbit 8 Jun 2019 09:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Truk Besar Masih Dilarang Melintas di Jalur Mudik — Cianjur Update
DENDA MUDIK: Pemkab Cianjur belum memiliki mekanisme sanksi bagi masyarakat umum yang nekat mudik.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Truk besar masih dilarang melintasi jalur mudik, termasuk di Kabupaten Cianjur. Hal itu berlaku sejak H-7 hingga H+10 Hari Raya Idul Fitri. Jalur yang belum bisa dilalui truk meliputi Jalan Nasional serta jalan tol.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Muhammad Iqbal, menjelaskan truk baru bisa menggunakan jalan tersebut setelah H+10 Hari Raya Idul Fitri. Lebih tepatnya 15 Juni 2019.

“Menurut Peraturan Menteri nomor 37, mobil dengan bermuatan besar atau truk baru bisa lewat setelah H+10 lebaran Idul Fitri,” jelasnya saat diwawancara, Sabtu (8/6/2019).

Iklan sevilage

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Hal ini ditetapkan di Jakarta, 1 Mei 2019, oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

Baca Juga
Kepulan Asap Tebal Terlihat di Kawah Gunung Gede Pangrango, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Berita · Berita terkait

Kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di jalan tol dan jalan nasional seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Iqbal menuturkan, jalan alternatif di Cianjur untuk truk yang berangkat menuju Jakarta bisa melalui Jonggol. “Kalau buat yang ke Jakarta, dari Cianjur itu bisa lewat Jonggol,” tuturnya.

Truk yang boleh melintas hanya truk yang mengangkut sembako saja. “Dalam peraturan tersebut tertera bahwa hanya angkutan sembako saja yang tidak dibatasi,” tutupnya. (ct1)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{