Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tersangka Surat Antigen Palsu Sudah Mengabdi 12 Tahun di Dinas Kesehatan Cianjur

Terbit 5 May 2021 13:23 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Tersangka Surat Antigen Palsu Sudah Mengabdi 12 Tahun di Dinas Kesehatan Cianjur — Cianjur Update
PALSU: Seorang oknum tenaga honorer Dinkes Cianjur berhasil ditangkap Polres Cianjur atas kasus pembuatan surat rapid antigen palsu. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – AR, salah satu tersangka kasus pemalsuan dokumen atau surat rapid antigen palsu ternyata sudah 12 tahun mengabdi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.

Ia pun dikenal memiliki track record atau catatan kinerja yang baik. AR juga dinilai baik dan tidak pernah bertingkah aneh atau berperilaku mencoreng instansi.

Tak sedikit pihak di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur yang tidak menyangka AR tersandung kasus surat antigen palsu.

Iklan sevilage

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, dari barang bukti seperti stempel diduga bukan yang asli.

Pasalnya, stempel asli Dinkes Kabupaten Cianjur memiliki kode atau ciri khusus yang tidak diketahui sembarangan orang. Irvan pun menyayangkan ulah AR.

“Itu ada kode-kode khusus dan juga yang memegang stempel pun ada SK-nya. Tata kelola manajemen sudah dilaksanakan, tapi ini kembali ke individu masing-masing, sangat menyayangkan yang bersangkutan bekerja bagus,” ujar Irvan kepada Cianjur Update, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga
Cianjur Karate Championship 2026 Diikuti 1.327 Peserta, Juara Pertama Berpeluang Dapat Beasiswa
Berita · Berita terkait

Secara teknis, kata dia, semua manajemen risiko sudah dilaksanakan. Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua staf Dinkes Kabupaten Cianjur.

Mengenai kesamaan kop surat yang dijadikan oleh tersangka dengan kedinasan, dirinya belum melihat secara jelas.

“Kalau sekilas sih mirip-mirip, tapi saya belum melihat secara langsung barang buktinya,” kata dia.

Surat Antigen Palsu Digunakan Sopir Travel Gelap

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran surat rapid antigen palsu di Kabupaten Cianjur.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5/2021).

Dari penelusuran tim Polres Cianjur, informasi berawal dari salah satu supir travel gelap berinisial MR.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Berbekal informasi awal tersebut akhirnya pihak kepolisian mengejar tersangka utama yang membuat surat rapid antigen palsu.

Hingga akhirnya, muncul satu nama yakni JAB alias Ibong yang membuat surat rapid antigen palsu.

Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka, JAB pun diintrogasi dan didapati satu nama yakni AR seorang tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, JAB mendapatkan bagian untuk mencetak surat.

Adapun dokomen seperti kop surat hingga tandatangan dan cap surat berasal dari AR yang merupakan internal Dinkes Kabupaten (Dinkes) Cianjur.

“Jadi surat ini sudah dibuat sekitar seratusan oleh tersangka, karena dibuat sejak awal bulan Februari 2021,” tutur dia kepada Cianjur Update, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

Tak hanya itu, keuntungan dari hasil didapat oleh JAB sekitar Rp3 juta selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Rifai menambahkan, bahkan tandatangan di surat tersebut pun bukan merupakan tandatangan asli.

“Itu bukan tandatangan dr Yusman, jadi JAB yang melakukan semuanya dari mulai editing hingga yang tandatangan. Bahkan bukan hanya Dinkes Cianjur saja, tapi ada juga menggunakan surat dari klinik lain,” terangnya.

Saat ini, oknum tenaga honorer AR tengah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dari mulai komputer, printer, ponsel, laptop dan beberapa surat rapid antigen.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tutupnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{