Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Terlalu! Suami di Cianjur Ini Jual Istri 'Mantap-mantap' dengan Pria Lain

Terbit 20 Jul 2020 07:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Terlalu! Suami di Cianjur Ini Jual Istri 'Mantap-mantap' dengan Pria Lain — Cianjur Update

– Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap prostitusi online. Seorang suami tega jual istri untuk ‘mantap-mantap’ dengan pria hidung belang. Bahkan, saat istrinya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggan, si suami juga ikut berhubungan atau dengan istilah trhreesome.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku berinisial EY (48), warga asal Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Korban merupakan istri sendiri, HP (51), yang menjadi pekerja seks kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

“Pelaku sudah menggunakan aplikasi MiChat sejak enam bulan yang lalu. Pelaku menawarkan poto-poto korban lalu setelah ada pelanggan. Pelaku menawarkan threesome kepada pelanggan, jadi setelah pelanggan berhubung dengan korban kemudian pelaku juga ikut berhubungan.” paparnya saat press release, Senin (20/7/2020) di depan Mapolres Cianjur.

Iklan sevilage

Praktek perdagangan manusia menjadi pekerja seks lewat MiChat itu terbongkar pada 16 Juli 2020. EY ditangkap di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Ia menuturkan, untuk tarif, tersangka mematok harga Rp400 ribu. Dari tarif itu EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap kali transaksi ke korban. Menurut pengakuan pelaku sudah dua puluh tahun menjalani rumah tangga dengan korban, melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi.

Dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah ponsel, uang senilai Rp400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(ian/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{