Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Terjerat Utang Pinjol, Mahasiswa Cianjur Edarkan 1,5 Kg Ganja ke Sesama Mahasiswa

Terbit 10 Feb 2024 05:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM – MF (23), seorang mahasiswa semester 10 asal Cianjur, diringkus polisi karena nekat mengedarkan ganja. Barang haram itu dijualnya kepada sesama mahasiswa di Bandung untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

MF mengaku sudah menggunakan ganja sejak 2018, namun intensitasnya meningkat pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19. Pada pertengahan 2023, dia mulai mencari relasi bandar ganja dan memesan 250 gram ganja.

Sebagian ganja dia gunakan sendiri, sisanya dijual kepada teman nongkrong yang mayoritas mahasiswa. Setelah 250 gram ganja habis terjual, MF kembali membeli dan mengedarkannya.

Iklan sevilage

Baca Juga: Ini Alasan Geng Motor di Cianjur Bacok Kordes Parpol, Motif Dendam?

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Terakhir, pada Februari 2024, dia mengedarkan 550 gram ganja. Dari setiap paket besar ganja, MF mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta.

MF menjual ganja dalam paket kecil seberat 25-30 gram dengan harga Rp 650 ribu per paket. Uang hasil jualannya digunakan untuk membayar utang pinjol, judi online, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pastikan Logistik Pemilu Aman, Panwascam Cipanas Aktif Awasi Distribusi di Gudang Tingkat Kecamatan

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, MF memesan ganja dari luar kota dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya di Cianjur.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Pelaku memesan ganja secara online sebanyak 4 kali dengan berat hampir sama. Totalnya sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang diedarkan,” kata Septian.

MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Septian.***

 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{