Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Terindikasi Skizofrenia, Seorang Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandungnya

Terbit 10 Mar 2024 06:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Terindikasi Skizofrenia, Seorang Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandungnya — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Terjadi pembunuhan kepada anak kandung AAS (6) di Bekasi Jawa Barat pada Jumat (8/3/2024). Pembunuhan dilakukan oleh seorang ibu berinisial SNF (26). Diketahui sang ibu terindikasi mengalami gangguan skizofrenia.

Dilansir dari Beritasatu.com, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, gangguan mental telah diketahui oleh suaminya MAS. Kondisi itu telah terjadi sejak 2 bulan terakhir.

BACA JUGA: Sudah Ada Dua Kasus Gay Cabul dan Saling Membunuh di Cianjur, Kok Bisa Begini?

Iklan sevilage

“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisasi, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi,” kata Firdaus, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

SNF membawa kedua anaknya pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Suaminya kaget, karena tidak mengabarinya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Hotel Cianjur Ternyata Gay, Apakah Benar Cinta Terlarang Jadi Motif?

Suaminya langsung memfasilitasi istrinya untuk menginap di Hotel Harris Kota Bekasi, dibantu oleh pihak keamanan Bandara untuk memanggil taksi.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Akan tetapi istri tidak bisa dihubungi, setelah itu baru mengabari di hari Kamis dan berhalusinasi anaknya telah pergi jauh.

“Nah setelah sampai di rumah si suami tetap langsung menghubungi tetapi tidak bisa. Sudah tidak ada komunikasi tadi sampai pukul 10.00 pagi hari kamisnya. Pukul 10.00 dihubungi baru diangkat, nah ditanya ke mana anak tersebut jadi dia berhalusinasi lagi dia mengatakan sudah pergi jauh,” lanjutnya.

SNF mempertanggungjawabkan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 338. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Detyani Aulia Malik | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{