Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Anak, Dua Tersangka Ditahan
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (28) dan CC (32).
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah guesthouse di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan"ucap Kapolres kepada wartawan pada Kamis (5/10/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat dengan menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet. Setelah mendapatkan calon pelanggan, AM kemudian menawarkan jasa korban melalui komunikasi WhatsApp.
Alexander menyebut AM menawarkan korban kepada tersangka CC dengan tarif Rp1,8 juta untuk layanan long time, termasuk biaya kamar penginapan.
Setelah kesepakatan terjadi, CC menyerahkan uang kepada AM. Selanjutnya, AM mengarahkan CC ke kamar yang telah disiapkan dan meminta korban melayani CC.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa AM diduga telah menawarkan korban kepada sejumlah pelanggan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis layanan yang disepakati.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang telah dilayani oleh anak korban dengan cara mengambil bagian dari pembayaran yang telah disepakati,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengungkap CC telah dua kali menggunakan jasa pekerja seks melalui AM. Dari transaksi Rp1,8 juta tersebut, AM menggunakan Rp300 ribu untuk membayar kamar penginapan dan Rp200 ribu untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon seluler, satu set pakaian milik korban, serta uang tunai Rp1,3 juta.
Selain tersangka, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menyimpulkan AM diduga telah menjadikan korban sebagai pekerja seks sejak September 2026. Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AM dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tersangka CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alexander mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun tindakan yang mengancam keselamatan anak.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


