Bupati Cianjur Pastikan Perlindungan dan Kelanjutan Pendidikan Tiga Siswi Korban TPPO
CIANJURUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan tiga siswi SMA yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual dalam jaringan online akan mendapatkan perlindungan medis, pemulihan psikologis, serta kepastian untuk melanjutkan pendidikan.
Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa eksploitasi yang menimpa para pelajar tersebut dan menegaskan posisi para korban yang wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat.
"Kami sangat prihatin dan tentu menyayangkan kejadian tersebut," ujar Wahyu, Selasa (6/10/2026).

Wahyu menegaskan agar masyarakat tidak merundung atau melimpahkan kesalahan kepada para siswi yang menjadi sasaran eksploitasi. "Jangan salahkan mereka, karena mereka merupakan korban," tuturnya.
Pemkab Cianjur akan menerjunkan tim pendampingan untuk memulihkan kondisi mental para korban sekaligus menjamin akses layanan pendidikan mereka tidak terputus.
"Mereka anak-anak kita yang harus kita selamatkan masa depannya. Kami akan pastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan, melanjutkan sekolahnya," kata Wahyu.
Menanggapi maraknya modus prostitusi online yang menyasar anak di bawah umur, Wahyu menekankan pentingnya langkah pencegahan sistematis dari tingkat keluarga hingga lingkungan sosial.
"Tentu tidak hanya berhenti pada kasus ini. Perlu dilakukan pencegahan secara masif agar tidak terulang lagi," ujar Wahyu.
Langkah preventif yang disiapkan Pemkab mencakup peningkatan pemahaman literasi digital bagi jajaran orang tua dan pelajar guna mengantisipasi ancaman eksploitasi di media sosial.
"Pemkab akan memperkuat edukasi dan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, termasuk mengenali modus perekrutan dan eksploitasi seksual melalui media sosial," ucap Wahyu.
Untuk menuntaskan kasus TPPO serta memperketat pengawasan di lapangan, Pemkab Cianjur mengonsolidasikan lintas dinas teknis bersama aparat penegak hukum.
"Semua lini harus digerakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara terpadu," tegas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian menangkap dua pelaku prostitusi online yang mempekerjakan tiga siswi SMA di Cianjur dengan beban melayani dua hingga empat tamu dalam sepekan. Kedua tersangka dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


