Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tahun Depan, Pajak Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Naik Jadi 2,4 Persen

Terbit 13 Sep 2024 08:31 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Tahun Depan, Pajak Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Naik Jadi 2,4 Persen — Cianjur Update
Proses pembangunan rumah tahan gempa usai Gempa Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini selaras dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan bahwa “Tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.”

Peningkatan PPN ini juga berdampak pada tarif pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

Menurut aturan tersebut, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN umum, sehingga jika PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif ini menjadi 2,4 persen.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

Aturan ini mencakup kegiatan membangun, termasuk memperluas bangunan yang sudah ada, asalkan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  1. Konstruksi utama menggunakan material seperti kayu, beton, batu bata, atau baja;
  2. Digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha; dan
  3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Namun, bagi yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{